04 Mei 2010

UJI KEMAHIRAN BERBAHASA INDONESIA (UKBI)

UJI KEMAHIRAN BERBAHASA INDONESIA (UKBI)

UKBI dirintis melalui berbagai peristiwa kebahasaan yang diprakarsai Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional. Gagasan awal terungkap dalam Kongres Bahasa Indonesia IV pada tahun 1983. Atas dasar Kongres Bahasa Indonesia V pada tahun 1988 tentang perlunya sarana tes bahasa Indonesia yang standar, Pusat Bahasa lalu membakukan sebuah instrumen evaluasi bahasa Indonesia. Pada tahun 1990-an, instrumen evaluasi itu diwujudkan yang kemudian dinamai Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI).

Sejak saat itu, UKBI dikembangkan untuk menjadi tes standar yang dirancang guna mengevaluasi kemahiran seseorang dalam berbahasa Indonesia, baik tulis maupun lisan. Dengan UKBI seseorang dapat mengetahui mutu kemahirannya dalam berbahasa Indonesia tanpa mempertimbangkan di mana dan berapa lama ia telah belajar bahasa Indonesia. Sebagai tes bahasa untuk umum, UKBI terbuka bagi setiap penutur bahasa Indonesia, terutama yang berpendidikan, baik warga Negara Indonesia maupun warga negara asing. Dengan UKBI, Instansi Pemerintah dan swasta dapat mengetahui mutu karyawan atau calon karyawannya dalam berbahasa Indonesia. Demikian pula, perguruan tinggi dapat memanfaatkan UKBI dalam seleksi penerimaan mahasiswa.

Melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 152/U/2003 tanggal 28 Oktober 2003, dikukuhkanlah UKBI sebagai sarana untuk menentukan kemahiran berbahasa Indonesia di kalangan masyarakat.

UKBI dikembangkan berdasarkan prinsip penyusunan tes terkini dan telah diujikan kepada berbagai lapisan masyarakat dari berbagai jenjang pendidikan, termasuk sejumlah penutur asing. Hasil UKBI menghasilkan kecocokan dengan kenyataan kemampuan berbahasa Indonesia seseorang. Saat ini beberapa institusi, baik negeri maupun swasta, telah menjadikan UKBI sebagai agenda tetap mereka.

Materi UKBI berupa penggunaan bahasa Indonesia dalam berbagai situasi dan laras, seperti sejarah, kebudayaan, hukum, teknologi, dan ekonomi. Dengan materi itu UKBI menguji kemampuan seseorang dalam berkomunikasi lisan dan tulis dalam bahasa Indonesia. Berkaitan dengan itu, UKBI tersusun atas lima seksi, yaitu:

1. Mendengarkan

Seksi ini bertujuan mengukur kemampuan memahami informasi yang diungkapkan secara lisan, baik dalam bentuk dialog maupun monolog. Seksi ini terdiri atas 40 butir soal pilihan ganda dengan alokasi waktu 25 menit.

2. Merespon Kaidah

Seksi ini bertujuan mengukur kemampuan merespon penggunaan kaidah bahasa Indonesia ragam formal, yaitu ejaan, bentuk dan pilihan kata, serta kalimat. Seksi ini terdiri atas 25 butir soal pilihan ganda dengan alokasi waktu 20 menit.

3. Membaca

Seksi ini bertujuan mengukur kemampuan memahami isi wacana tulis. Seksi ini terdiri atas 40 butir soal pilihan ganda dengan alokasi waktu 45 menit.

4. Menulis

Seksi ini bertujuan mengukur kemampuan menggunakan bahasa Indonesia tulis berdasarkan informasi yang terdapat dalam diagram, tabel, atau gambar. Dalam seksi ini terdapat satu butir soal dengan alokasi waktu 30 menit untuk menulis wacana dengan 200 kata.

5. Berbicara

Seksi ini bertujuan mengukur kemampuan menggunakan bahasa Indonesia lisan berdasarkan informasi yang terdapat dalam diagram, tabel, atau gambar. Dalam seksi ini terdapat satu butir soal dengan alokasi waktu 15 menit untuk menyajikan gagasan secara lisan.